Warranty Information
Keterangan Garansi
Keterang Garansi Distributor akan memperbaiki segala kerusakan pada alat atau barang buatan pabrik untuk PEMBELI ASLI yang mana wajib membawa kartu garansi yang masih berlaku seperti yang tercantum dibawah, dengan memperbaiki atau mengganti komponen atau suku cadang yang rusak sesuai kebijakan distributor. Distributor tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan insidental maupun konsekuensial yang tidak sesuai dengan ketentuan garansi atas produk ini, tersirat maupun tersurat, kecuali jika diatur dalam undang-undang yang berlaku. STIHL berhak mengubah atau memperbaiki desain produknya tanpa pemberitahuan dan tidak berkewajiban memperbaharui produk yang sudah diproduksi sebelumnya. Supaya garansi berlaku, konsumen wajib mengisi Kartu Pendaftaran Produk dan mengembalikan Distributor Copy, yang ditandatangani oleh dealer, dalam kurun waktu 7 hari terhitung dari tanggal pembelian. Kartu garansi dapat dikembalikan langsung lewat pos; lewat dealer; atau lewat e-mail (garansi@indokita.co.id). Copy, yang ditandatangani oleh dealer, dalam kurun waktu 7 hari terhitung dari tanggal pembelian. Kartu garansi dapat dikembalikan langsung lewat pos; lewat dealer; atau lewat e-mail (garansi@indokita.co.id).
Masa Garansi
Masa garansi 3 bulan: Untuk produk-produk STIHL, kecuali brushcutter FR 3001, FR 3900 dan mistblower SR 5600. Garansi berlaku dalam kurun waktu 3 bulan terhitung dari tanggal pembelian oleh PEMBELI ASLI, yang mana produk tersebut hanya diperuntukkan untuk pengguna Domestik, Semi-Profesional dan Profesional. Masa garansi 1 bulan: Untuk produk-produk STIHL brushcutter FR 3001, FR 3900 dan mistblower SR 5600.
Ketentuan Garansi
Klaim garansi berikut ini tidak berlaku apabila: Kegagalan pada parts yang diakibatkan oleh penggunaan oli 2 TAK yang tidak resmi dari STIHL dan/atau pencampuran oli 2 TAK yang salah, atau bahan bakar yang salah. Setiap parts dari produk STIHL yang sering mengalami keausan bahkan ketika digunakan sesuai yang dianjurkan (tidak ada kecacatan material maupun dalam pembuatannya) dan harus diganti selama masa garansi berlaku karena tipe dan durasi pemakaian.Parts yang dimaksud meliputi: Alat pemotong, Pisau pemotong, Rantai pemotong, Guide bar, Komponen penggerak (kampas kopling, clutch drum, chain sprocket). Filter (untuk udara, oli, maupun bahan bakar), Rewind starter, Busi, Elemen peredam getaran dari sistem anti-vibrasi, Tuas-tuas, Komponen starter, Komponen Listrik, dan juga Komponen karet. Semua kerusakan yang diakibatkan oleh ketidakhati-hatian terhadap keselamatan kerja, peringatan, pengerjaan, petunjuk perawatan dan penyimpanan seperti yang dijelaskan di dalam buku panduan. Semua kerusakan yang diakibatkan sebagai berikut: modifikasi produk yang tidak diakui oleh STIHL, penggunaan suku cadang, alat potong atau perlengkapan tambahan yang tidak diakui oleh STIHL; penggunaan produk untuk tujuan yang tidak sesuai kegunaannya; penggunaan produk untuk kegiatan perlombaan dan olahraga.; Kerusakan karena penggunaan terus menerus dengan menggunakan komponen yang rusak, bahkan jika komponen tersebut masih termasuk didalam garansi. Semua kerusakan yang diakibatkan karena penundaan servis dan perawatan. Semua pemeliharaan harus dilakukan secara berkala. Jika pengerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh.pengguna, maka pengerjaannya harus dilakukan oleh dealer resmi STIHL. Mohon diperhatikan bahwa pengerjaan servis dan perawatan seperti: Menyetel karburator (idle atau maximum rpm); lnspeksi, pengecekan keselamatan dan kinerja; Penggantian parts yang cepat aus; Pembersihan – tidak termasuk ke dalam garansi. Penggunaan suku cadang atau aksesoris yang tidak resmi dari STIHL atau kerusakan terhadap komponen-komponen lainnya yang disebabkan oleh penggunaan suku cadang yang tidak resmi dari STIHL. Kerusakan pada silinder, piston dan bearing akibat kurangnya pelumasan, penyetelan karburator atau kurangnya pemeliharaan filter. Keausan pada parts yang sering mengalami keausan, kecuali yang diakibatkan oleh kecacatan material. Kerusakan pada alat pemotong yang dikarenakan oleh cara mengasah, penyetelan, maupun teknik pemotongan yang salah. Penggantian semua parts, dimana sebuah perbaikan seharusnya bisa dilakukan hanya dengan memakai satu atau lebih suku cadang, misalnya mengganti rumah starter untuk pelatuk yang rusak. Kegagalan pad a suatu bagian yang diakibatkan oleh pemilik/operator yang tidak melaksanakan standar rekomendasi cara penggunaan dan pemeliharaan yang telah tercantum didalam buku panduan pemilik, misalnya tersumbatnya saluran gas buang dikarenakan menumpuknya deposit arang.. Segala kerusakan akibat kecelakaan, kelalaian, salah penggunaan a tau salah pemakaian. Unit bertenaga listrik yang rnenggunakan tegangan (voltase) yang tidak sesuai, atau menggunakan kabel sarnbung yang lebih kecil dari yang dianjurkan.

